Ulumul Qur’an dan Perkembangannya


BAB I
Ulumul Qur’an dan Perkembangannya

A. Definisi Ulumul Qur’an
Kata ulum Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab, yaitu terdiri dari dua kata, yakni: ulum dan Al-Qur’an, kata ulum secara etimologis adalah pehaman, ma’rifah dan pengetahuan.

Sedangkan kata Al-Qur’an secara etimologis artinya dengan qira’ah;bacaan. Sementara itu, Al-Qur’an menurut terminologis memiliki definisi sebagai berikut:
1. Para teolog berpendapat Al-Qur’an adalah kalimat-kalimat yang maha bijaksana yang azali, yang tersusun dari huruf-huruf lafzhiyyah, dzihniyyah dan ruhiyyah
2. Para ulama ahli ushul fiqih menyatakan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW mulai surat al-fatihah sampai akhir surat al-Nas
3. Ahmad yusuf al-Qasim menyatakan kalam Allah yang mengandung mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang tertulis dengan mushaf, yang diriwayatkan secara mutawatir, yang membacanya ibadah. Yang di awali dengan surat Al-fatihah sampai surat al-Nas
4. Syeh Ali al-shabuni memberikan definisi bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung mu’jizat, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantara malaikat terpercaya, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surat Al-fatihah sampai surat Al-Nas.
B. Ruang Lingkup Pembahasan ulumul Qur’an
Berkenaan dengan persoalan ini, M. Hasbi Ash-Shiddieqi berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan ulumul Qur’an terdiri atas enam hal pokok berikut ini.
1. Persoalan turunnya Al-Qur’an.
a. Waktu dan tempat turunnya Al-Qur’an
b. Sebab-sebab turunnya Al-Qur’an
c. Sejarah turunnya Al-Qur’an
2. Persoalan sanad.
a. Riwayat mutawatir
b. Riwayat ahad
c. Riwayat syadz
d. Macam-macam Qira’at Nabi
e. Para perawi
f. Cara-cara penyebaran riwayat
3. Persoalan Qira’at.
b. Cara berhanti
c. Cara memulai
d. Imalah
e. Bacaan yang dipanjangkan
f. Bacaan hamzah yang diringankan
g. Bunyi huruf yang sukun dimasukan pada bunyi sesudahnya
4. Persoalan kata-kata Al-Qur’an.
a. Kata-kata Al-Qur’an yang asing.
b. Kata-kata Al-Qur’an yang berubah-ubah harakat akhirnya.
c. Kata-kata Al-Qur’an yang mempunyai makna serupa.
d. Padanan kta-kata aAl-Qur’an.
e. Isti’arah.
f. Penyerupaan.
5. Persoalan makna-maknaAl-Qur’an yang berkaitan dengan hukum.
a. Makna umum yang tetap dalam keumumannya.
b. Makna umum yang dimaksudkan makna khusus.
c. Makna umum yang maknanya dikhususkan sunnah.
d. Nash.
e. Makna lahir.
f. Makna global.
g. Makna yang diperinci.
h. Makna yang tunjukan oleh konteks pembicaraan.
i. Makna yang dapat dipahami dari konteks pembicaran.
j. Nash yang petunjuknya tidak melahirkan keraguan.
k. Nash yang muskil ditafsirkan karena terdapat kesamaran didalamnya.
l. Nash yang maknanya tersembunyi karena suatu sebab yang terdapat pada kata itu sendiri.
m. Ayat yang menghapus dan yang dihapus.
n. Yang didahulukan.
o. Yang diahirkan.
6. Persoalan makna Al-Qur’an yang berpautan dengan kata-kata AL-Qur’an
a. Berpisah.
b. Bersambung.
c. Uraian singkat.
d. Uraian panjang.
e. Uraian seimbang.
f. Pendek.
C. Cabang-Cabang ulumul Qur’an
a. Ilmu adab tilawat Al-Qur’an.
b. Ilmu tajwid.
c. Ilmu mawathim An-nuzul.
d. Ilmu tawarikh An-Nuzul.
e. Ilmu asbab An-Nuzul.
f. Ilmu Qira’at.
g. Ilmu gharib Al-Qur’an.
h. Ilmu wujuh wa An-Nazha’ir.
i. Ilmu Ma’rifat Al-muhkam dan Al-Mutasyabih.
j. Ilmu Nasikh Al-Mansuk.
k. Ilmu badai’u Al-Qur’an.
l. Ilmu I’jaz.
m. Ilmu tanasub.
n. Ilmu Aqsam.
o. Ilmu amtsal.
p. Ilmu jadal..


BAB II
Sejarah Turunnya Al-Qur’an dan Pemeliharaan Al-Qur’an
A. Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata qa-raa (قرأ) sewazan dengan kata fu’lan (فعلا ن), artinya bacaan; Dalam pengertian ini, kata. قرآن berarti مقروء , yaitu isim maf’ul (objek) dari قرأ . Hal ini, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Qiyamah (75): 17-18:

إِنَّ عَلَيْنَأ جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ فَإذََأ قَرَأْنَهُ فَاتَبعْ قُرْأَنَهُ (القيا مة (
Sesungguhnya atas tanggungan kami-lah mengumpulkannya (di dalam) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-Qiyamah: 17-18)
B. Hikmah Di Wahyukannya Al-Qur’an secara bertahap.
1. Memantapkan hati Nabi
2. Menentang dan melemahkan para penentang Al-Qur’an
3. Memudahkan untuk dihapal dan dipahami
4. Mengikuti setiap kejadian (yang menyebabkan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an) dan melakukan penahapan dalam penetapan syari’at,
5. membuktikan dengan pasti bahwa Al-Qur’an turun dari Allah yang maha bijaksana.
C. Proses Penulisan Al-Qur’an
a. Pada masa Nabi
Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi sungguh sangat sederhana, Mereka menggunakan alat tulis sederhana dan berupa lontaran kayu, pelapah korma, tulang belulang, dan batu, dalm penulisan ini Nabi mempunyai sekertaris diantaranya: Abu Bakar, Umar, Ustman,Ali, Abban bin sa’id, Khalid bin Walid, dan muawiyah bin abi sopyan, kegiatan menulis ini juga tidak sekedar di tulis oleh sekertaris nabi, tetapi juga oleh para sahabat nabi yang lainnya.
b.Pada masa khulafa al-Rasyidin
1. Pada masa Abu Bakar
Pada dasarnya seluruh Al-Qur’an sudah ditulis pada masa Nabi namun tulisan tersebut masih berceceran dimana-mana, ketika terjadi perang yamamah pada masa Abu Bakar banyak para penghapal Al-Qur’an yang meninggal, ketika itu Abu Bakar segara memanggil zaid bin tsabit untuk segera mengumpulkan tulisan-tulisan yang berceceran yang ditulis pada masa Nabi di karenakan takut catatan itu hilang karna para penghapal Al-Qur’an sudah sedikit. Setelah Abu Bakar wafat, suhuf-suhuf Al-Qur’an itu disimpan oleh kholifhah Umar, setelah Umar wafat, mushaf itu disimpan hafsah dan bukan oleh ustman.
2. Pada masa Utsman bin Affan
Motifasi penulisan Al-Qur’an pada masa Ustman Karena banyak terjadi perselisihan di dalam cara membacanya, Inisiatif Ustman untuk mnyatukan penulisan Al-Qur’an nampaknya sudah jelas, perbedaan cara membaca Al-Qur’an pada saat itu sudah berada pada titik yang menyebabkan umat islam saling menyalahkan yang pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya perselisihan di antara mereka. Maka dibuatlah salinan Al-Qur’an dan yang aslinya di musnahkan agar tidak terjadi perselisihan,
Utsman memutuskan agar Mushaf yang beredar memenuhi persyaratan berikut:
a. terbukti mutawatir.
b. mengabaikan ayat yang bacaannya di-naskh dan ayat tersebut tidak dibaca kembali di hadapan nabi pada saat-saat terakhir.
c. Kronologi surat dan ayatnya seperti yang telah ditetapkan atau berbeda dengan mushaf abu bakar.
d. System penulisan yang digunakan mampu mencakup qira’at yang berbeda sesuai dengan lafazh-lafazh Al-Qur’an ketika diturunkan.
e. Semua yang bukan termasuk Al-Qur’an dihilangkan.
D. pemeliharaan Al-Qur’an sesudah masa Khalifah
Mushaf yang ditulis atas perintah Ustman tidak memiliki harakat dan tanda titik sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh, ketika banyak orang non-Arab yang memeluk islam mereka merasa kesulitan membaca mushaf itu, oleh karena itu pada masa khalifah Abd Al-Malik (685-705) dilakukan penyempurnaannya. Upaya penyempurnaan itu tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dan dilakukan oleh setiap generasi sampai abad III H (atau akhir abad IX M).

BAB III
Pengumpulan Al-Qur’an
pada masa Abu Bakar Asidiq dan Utsman bin Affan

A. Pada masa Abu Bakar Asidiq.
Pada dasarnya, seluruh Al-Qur’an sudah ditulis pada masa Nabi. Hanya saja, surat dan ayatnya masih terpencar-pencar dan orang yang pertama kali menyusunnya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar Ashidiq. Abu ‘Abdillah Al-Muhasibi berkata didalam kitabnya, Fahm As-Sunan, penulisan Al-Qur’an bukanlah suatu yang baru sebab Rasullah sendiri pernah memerintahnya. Hanya saja, saat itu tulisan Al-Qur’an masih terpencar-pencar pada pelapah kurma, batu halus, kulit, tulang unta, dan bantalan dari kayu. Abu Bakar-lah yang kemudian berinisiatif menghimpun semuanya. Usaha pengumpulan tulisan al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar setelah terjadi perang yamamah pada tahun 12 H. Peperangan yang bertujuan menumpas par pemurtad yang merupakan pengikut para Musailamah. Al-Kadzdzab telah mnyebabkan 70 orang penghapal Al-Qur’an syahid. Khawatir akan semakin hilangnya para penghapal Al-Qur’an yang mengancam kelestarian Al-Qur’an, Umar menemui khalifah pertama, Abu bakar memintanya untuk menginstruksikan pengumpulan Al-Qur’an dari berbagai sumber, baik yang tersimpan di dalam hapalan maupun tulisan.
Zaid bi Tsabit salah seorang sekretaris Nabi dipanggil oleh Abu Bakar. Turut hadir dalam pertemuan itu ‘Umar bin Al-Khaththab. Dalam pertemuan itu Abu Bakar mengatakan,” Umar telah mendatangimu dan telah mengatakan bahwa peperanga yamamah telah berlangsung sengit dan meminta korban sejumlah qari’ Al-Qur’an. Aku khawatir hal itu meluas kepara penduduk. Apabila hal ini terjadi, banyak penghapal Al-Qur’an yang hilang. Aku rasa perlunya penghimpunan Al-Qur’an.”
Zaid merasa bahwa tugas yang dipercayakan khalifah Abu Bakar kepadanya bukanlah hal yang ringan. Sikap kehati-hatin Zaid dalam pengumpulan Al-Qur’an sebenarnya didasarkan pesan Abu Bakar kepada Zaid dan ‘Umar. Abu Bakar berkata.

أُقْعُدَاعَلَََى بَا بِ الْمَسْجِدِ فَمَنْ جَاءَ كُمَا بِشَا هِدَ يْنِ عَلََى شَيْءٍ مِنْ كِتَا بِ الّلهِ فَاكْتُبَاهُ
Artinya:
“Duduklah kalian di dekat pintu mesjid. Siapa saja yang datang kepada kalian membawa catatan al-Qur’an dengan dua saksi, maka catatlah.”
Setelah penulisan ayat-ayat Al-Qur’an selesai, kemudian berdasarkan musyawarah ditentukan bahwa tulisan Al-Qur’an yang sudah terkumpul itu dinamakan Mushaf.
Setelah Abu Bakar wafat, suhuf-suhuf Al-Qur’an itu disimpan oleh khalifah ‘Umar. Setelah ‘Umar wafat, Mushaf itu disimpan dan bukan oleh ‘Utsman bin Affan sebagai khalifah ayng menggantikan ‘umar. Mengapa mushaf itu tidak diserahkan pada khalifah setelah Umar? Pertanayaan itu logis. Menurut Zarzur, Umar memiliki pertimbangan lain bahwa sebelum wafat, ia memberikan kesempatan kepada enam sahabat untuk bermusyawarah menentukan salah seorang dari mereka yang dapat menjadi khalifah. Kalau ‘Umar memberikan mushaf pada salah seorang diantara mereka, ia khawatir mendukun salah seorang sahabat yang memegang mushaf tersebut. Oleh karena itu ia menyerahkan mushaf itu kepada hafsah yang memang lebih layak memegang Mushaf yang sangat bernilai, terlebih lagi ia adalah istri Nabi dan menghapal Al-Qur’an secara keseluruhannya.

B. Pada masa Utsman bin Affan
Motifasi penulisan Al-Qur’an pada masa Utsman Karena banyak terjadi perselisihan di dalam cara membacanya, Inisiatif Utsman untuk mnyatukan penulisan Al-Qur’an nampaknya sudah jelas, perbedaan cara membaca Al-Qur’an pada saat itu sudah berada pada titik yang menyebabkan umat islam saling menyalahkan yang pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya perselisihan di antara mereka. Maka dibuatlah salinan Al-Qur’an dan yang aslinya di musnahkan agar tidak terjadi perselisihan,
Utsman bin Affan memutuskan agar Mushaf yang beredar memenuhi persyaratan berikut:
a terbukti mutawatir
b mengabaikan ayat yang bacaannya di-naskh dan ayat tersebut tidak dibaca kembali di hadapan nabi pada saat-saat terakhir.
c Kronologi surat dan ayatnya seperti yang telah ditetapkan atau berbeda dengan mushaf abu bakar.
d System penulisan yang digunakan mampu mencakup qira’at yang berbeda sesuai dengan lafazh-lafazh Al-Qur’an ketika diturunkan.
e Semua yang bukan termasuk Al-Qur’an dihilangkan
Sehubungan dengan perbedaan penulisan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dan pada masa Utsman bin Affan, maka hal itu dapat diliaht berikut ini:
Pada masa Abu Bakar Pada masa Utsman bin Affan
1. Motivasi penulisannya karena kehawatiran sirnanya Al-Qur’an dengan syahidnya beberapa penghapal Al-Qur’an pada perang yamamah.
2. Abu Bakar melakukannya dengan mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an yang terpencar-pencar pada pelapah kurma, kulit, tulang, dan sebagainya. 1. Motivasi penulisannya karena terjadi banyak perselisihan di dalam cara membaca Al-Qur’an (qira’at).

2. Utsman melakukan dengan menyederhanakan tulisan Mushaf pada satu huruf dari tujuh huruf yang dengannnya Al-Qur’an turun.

BAB IV
Rasm Al-Qur’an pada masa Utsman

Yang di maksud dengan Rasm Al-Qur’an atau Rasm Utsmani adalah tatacara menuliskan Al-Qur’an yang di tetapkan pada masa khalifah Utsman bin affan, istilah Rasm Al-Qur’an lahir bersamaan dengan lahirnya mushaf utsman yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dati zaid bin tsabit, Abdullah bin zubair, sa’id bin Al’ash dan Abdurahman bin Al-Harits, mushaf utsman ditulis dengan kaidah-kaidah tertentu, para ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah:
a. Al-Hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf).
b. Al-jiyadah (penambahan).
c. Al-Hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharkat sukun, di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya.
d. Badal (pegganti).
e. Washal dan fashal (penyambungan dan pemisahan).
f. Kata yang dapat dibaca dua bunyi. Penulisan kata yang dapat dibaca dua bunyi disesuaikan dengan salah stu bunyinya didalam mushaf utsmani penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif.
Pendapat Para Ulama Sekitar Rasm Al-Qur’an.
Para ulama berbeda pendapat mengenai status Rasm Al-Qur’an (tatacara penulisan Al-Qur’an):
a. sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bersifat tauqifi, yakni bukan merupakan produk budaya manusia yang wajib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis Al-Qur’an mereka bahkan sampai pada tingkat menyakralkannya.
b. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Rasm utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang disetujui utsman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-Qur’an.
c. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang berlainan dengan Rasm Utsmani
Kaitan Rasm Al-Qur’an dengat qira’at
sebagaimana telah dijelaskan bahwa keberadaan Mushaf ‘Utsmani yang tidak berharakat dan bertitik itu ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at (cara membaca Al-Qur’an). Hal itu terbukti dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul Mushaf Utsmani, seperti qira’ah tujuh, qira’ah sepuluh, qira’ah empat belas. Kenyataan itulah yang meng Ilhami Ibn Mujahid (859-935) untuk melakukan penyeragaman caram embaca Al-Qur’an menjadi tujuh cara saja (qira’ah ssab’ah). Tetu bukan ia saja yang berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks ini. Malik bin Anas (w. 795), ulama besar madinah dan pendiri madzhab Maliki, dengan tegas menyatakan bahwa shalat yang dilaksanakan menurut bacaan Ibn Mas’ud adalah tidak sah.

BAB V
ASBAB AN-NUZUL

Ungkapan asbab an-nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab “ dan “nuzu ”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun penomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu dapat disebut asbab an-nuzul, dalam pemakaiannya, ungkapan asbab an-nuzul, khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya Al Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud secara khusus digunakan sebagai sebab-sebab terjadinya hadis.
Setelah diselidiki, sebab turunnya suatu ayat itu berkisar pada dua hal:
1. bila terjadi peristiwa maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu.
2. Bila Rasullah di tanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an yang mengenai hukumnya.
Fungsi asbab an-nuzul dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1. Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum. Menurut Asy-syafi’i pesan ayat ini tidak bersifat umum (hasr).
3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4. mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an.
5. Memudahkan untuk menghapal dan memahami ayat.
Cara mengetahui Asbab An-Nuzul adalah dengan cara periwayatan. Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut:
1. Apabila bentuk-bentuk redaksi diriwayatkan tidak tegas.
2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas.
3. Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan asbab nuzul.
4. Apabila riwayat itu sama-sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya.
5. Bila riwaya-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan.
6. Apabila riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga mungkin bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih.
Bentuk-bentuk Asbab An-Nuzul
Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab an-nuzul Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab an-nuzul, yaitu sharih (jelas) dan muhtamil (kemungkinan).
Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab An-nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu asbab an-nuzul.
a. Berbilang asbab an-nuzul untuk satu ayat (Ta’adad As Sabab wa Nazil Al-Wahid).
b. Variasi ayat untuk Satu sebab (Ta’addud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid).


BAB VI
MAKKIYYAH DAN MADANIYYAH

Para sarjana muslim mengemukakan empat persepektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyyah dan madaniyyah. Keempat perspektif itu adalah:
1. Masa turun (zaman an-nuzul) : bahwa yang dimaksud dengan ayat makkiyyah adalah ayat yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke madinah, dan ayat Madaniyyah adalah ayat yang diturunkan setelah nabi Hijrah ke Madinah
2. Tempat turun (makan an-nuzul) : bahwa yang di maksud dengan ayat makkiyyah adalah ayat yang diturunkan di Mekkah, dan ayat madaniyyah adalah ayat yang diturunkan di Madinah.
3. Obyek pembicaraan (mukhathab) : bahwa yang di maksud makkiyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Makkah dan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang madaniyah.
4. Sistem kebiasaan : bahwa ayat-ayat makkiyyah itu ayat-ayat yang berhubungan dengan aqidah, akhlak dan lain sebagainya, sedangkan ayat-ayat madaniyyah adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum-hukum, juhud, had-had dan lain sebagainya.
Cara mengetahui makkiyyah dan Madaniyyah dalam menetapkan ayat-ayat al-Qur’an yang termasuk kategori Makiyyah dam Madaniyyah, para sarjana muslim berpegang teguh pada dua perangkat pendekatan berikut: Pendekatan tranmisi dan pendekatan analogi (qiyas).
Ciri-ciri Spesifik Makkiyyah dan Madaniyah
seperti telah diuraikan di atas, bahwa cirri-ciri spesifik Makkiyyah dan Madaniyyah dalam menguraikan kronologi Al-Qur’an, mereka mengajukan dua titik tekan dalam usahanya itu, yaitu titik tekan analogi dan titik tekan tematis. Dari titik tekan tekan pertama mereka mempormulasikan cirri-ciri khusus Makkiyyah dan Madaniyyah sebagai berikut:
1. Makkiyyah
a. Di dalamnya terdapat ayat sajdah;
b. Ayat-ayatnya dimulai dengan kata kalla;
c. Dimulai dengan ungkapan yaa ayyuha an-nnas dan tidak ada ayat yang dimulai dengan ungkapan yaa ayyuha al-ladziina,kecuali dalam surat Al-Hajj [22], karena di penghujung surat itu terdapat sebuah ayat yang dimulai dengan ungkapan yaa ayyuha al-ladziina.
d. Ayat-ayatnya mengandung kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu;
e. Ayat-ayatnya berbicara tentang kisah Nabi Adam dan iblis, kecuali surat Al-baqarah [2];dan
f. Ayat-ayatnya dimulai dengan huruf-huruf terpotong-potong seperti alif lam mim dan sebagainya, kecuali surat Al-baqarah[2] dan Ali imron [3];
2. Madaniyyah
a. mengandung ketentuan-ketentuan fara’id dan hadd;
b. Mengandung sindiran-sindiran terhadaf kaum munafik, kecuali surat al-ankabut[29]; dan
c. Mengandung uraian tentang perdebatan dengan ahli kitab
Sedangkan berdasarkan titik tekan tematis, para ulama merumuskakn cirri-ciri Sfesifik makkiyyah dan Madaniyyah sebagai berikut:
1. Makkiyyah
a. menjelaskan ajaran monotheisme, ibadah kepada Allah semata, penetapan risalah kenabian, penetapan hari kebangkitan dan pembalasan, uraian tentang hari kiamat dan perihalnya,dan lain sebagainya
b. menetapkan pondasi-pondasi umum bagi pembentukan hukum syara’dan keutamaan keutamaan akhlak yang harus dimiliki anggota masyarakat;
c. menuturkan kisah para Nabi dan umat-mat terdahlu serta perjuangan Nabi Muhammad dalam menghadapi tantangan-tantangan kelompok musyrikin;
d. ayat dan suratnya pendek-pendek
e. banyak mengandung kata-kata sumpah;
2. Madaniyyah
a. menjelaskan permasalahan ibdah, muamalah, hudud, bangunan rumah tangga, warisan, jihad, kehidupan sosisal, aturan-aturan pemerintah menangani perdamaian dan peperangan, serat pembentukan hukum-hukum syara’;
b. mengkhitabi ahli kitab yahudi dan nasrani dan mengajaknya masuk islam
c. mengungkap langkah-langkah orang-orang munafik;
d. surat dan sebagian ayat-ayatnya panjang
Urgensi Tentang Makkiyyah dan Madaniyyah
Manna Al-Qaththan mendeskripsikan urgensi mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah sebagai berikut:
1. Membantu dalam menafsirkan Al-Qur’an.
2. pedoman bagi langkah-langkah dakwah.
3. memberi informasi tentang sirah kenabian.
BAB VII
MUHKAM DAN MUTASYABIH

Menurut etimologi muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah, adapun mutasyabih adalah ungkapan yang dimaksud makna lahirnya samar. Pada intinya Muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi.masuk ke dalam kategori muhkam adalah nash (kata yang menunjukan sesuatu yang dimaksud dengan terang dan tegas, dan dan memang untuk makna itu ia disebutkan) dan zharih (makna lahir). Adapum mutasyabih adalah ayat yang maknanya belum jelas. Masuk kedalam kategori mutasyabih ini adalah mujmal (global), mu’awal (harus ditakwil) musykil dan mubham (ambigus).
Pandangan Para Ulama Terhadap Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih
Shubhi Al-salih membedakan pendapat ulama kedalam dua mazhab yaitu:
1. Mazhab Salaf.
Yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat Allah sendiri,mereka mepunyai dua argument yaitu aqli dan naqli, aqli adalah bahwa menentukan maksud dari ayat-ayat mutsyabihat hanyalah berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaan dan penggunaannya dikalangan bangsa Arab, sedangkan dalil naqli mereka mengemukakan beberapa hadits salah satunya yang dikkeluarkan oleh bukhori dan muslim dan yang lainnya dari aisyah.
2. Mazhab Khalaf
Yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang lain dengan zat Allah. Contoh dalam surat al-fatah ayat 10 disana dikatakan “yadullahi fauqa aidihim” yang artinya tangan Allah di atas tangan mereka, pandangan mazhab salaf bahwa tangan Allah itu dikembalikan lagi terhadap hakikat Allah tetapi pandangan mazhab salaf bahwa tangan disini dimaknai dengan kekusaan Allah.
Fawatih As-Suwar
Setelah basmalah, terdapat dalam 29 surat sekelompok huruf kadang-kala bahkan huruf tunggal-yang telah banyak menyebabkan diskusi dan refleksi dalam sejarah pemikiran umat islam, ada kurang lebih pendapat yang berkaitan dengan persoalan ini. Dilafalkan secara terpisah sebanyak huruf yang berdiri sendiri. Huruf muqaththa’ah (huruf-huruf yang terpotong-potong) disebut fawatih suwar (pembuka surat), menurut as-suyuti, tergolong dalam ayat mutasyabih, itulah sebabnya, banyak telaah tafsirilah untuk mengungkapkan rahasia yang terkandung di dalamnya.
Hikmah Adanya ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih
1. memperlihatkan kelemahan akal manusia.
2. teguran bagi orang-orang yang mengotak-atik ayat mutasyabih.
3. memberikan pemahaman yang abstrk-ilahiah kepada manusia melalui pengalaman indrawi yang biasa disaksikannya.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

1 komentar:

Posting Komentar

 



"Terima kasih sudah berkunjung"

KUMPULAN ARTIKEL & HADIS-HADIS ROSULULLOH Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha