PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR YANG DIAMANDEMEN


Undang-undang Dasar sebagian dari hukum dasar Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Memang untuk mnyelidiki hukum dasar satu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal undang-undang dasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya dari undang-undang dasar itu.
Undang-undang dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya undang-undang dasar dari suatu negara kita harus mempelajari juga bagai mana terjadinya teks itu, haharus diketahui ketererangan-keterangannya dan juga harus dikeahui dalam suasana apa teks itu dibuat.
Undang-undang dasar hanya memuat tiga puluh tujuh pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan undang-undang dasar Philipina.
Maka telah cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintahpusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahtraan sosial. Terutama itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat merubah dan mencabut.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu makin supel atau elastic sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita hars menjaga supaya sistem undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan jaman.

Aturan-Aturan Pokok dalam Undang-Undang:
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undnag Dasar ialah:
I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Negara indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat).
Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Negara indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka ( machts staat)
II. Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasar ats sistem konstitusi (hukun dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasan Negara yang tertinggi ditangan majelis permusyawaratan rakyat (die Gezamte straatgegewalt liegi allien bei der Majelis).
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagian penjelmaan seluruh rakyat indonesia (vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes) Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Majelis ini Mengangkat Kepala Negara (presiden). Dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis ini yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan-haluan negara yang telah disepakati oleh Majelis. Presiden yang telah diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab pada majelis ialah “mandatarais” dari majelis. Ia berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan majelis, presiden tidak “neben” akan tetapi “undergeordnet” kepada Majelis.
IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah Majelis.
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president).

V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendpatkan perstujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan.
VI. Mentri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantumh dari pada presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat, dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sitem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapka oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Perwusyawaratan Rakyat, maka majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa diminta pertanggungjawaban kepada presiden.
Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan mentri negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubungan dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar pada Presiden dalam menetukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpinnya suatu negara.
Untuk menetapkan politik pemerintahan dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri bekerja sama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.

A. PERBANDINGAN AMANDEMEN
a. Hasil-Hasil Amandemen
Meskipun pada awalnya gagasan amandemen ini tidak mudah untuk diterima oleh semua kekuatan politik (misalnya PDI-P dan ABRI yang semula menolak gagasan ini) namun tema yang menjadi salah satu agenda utama repormasi versi mahasiswa ini akhirnya diwujudkan. Sidang umum MPR tahun 1999 telah berhasil menetapkan perubahan pertama (yang sejati merupakan amandemen) atas UUD 1945 yang mencakup 9 pasal yang mengatur kekuasaan masa jabatan presiden serta hubungannya dengan DPR. Secara substansi materi perubahan pertama itu sebenarnya tidak terlalu berarti kecuali dalam satu pasal yang menyangkut jabatan, sebab perubahan itu lebih banyak mengisi perubahan semantik saja. Isi perubahan itu adalah sebagai berikut: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-UndangDasar.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh didepan Majelis Pemusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.

Sumpah Presiden (wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan segala Undang-Undangdan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”,


Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sunguh-sungguh akan mencapai kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wkil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan Seadil-adilnya, memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan segala Undang-Undangdan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,”



Presiden menerima duta negara lain.






Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitaswi.




Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh presiden.

Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan

Tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Jika sesuatu rancangan tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh diajukan kembali dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undangkepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Presiden dan Wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

(1) sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh didepan Majelis Pemusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:




Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undangdasar dan Menjalankan segala Undang-Undangdan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”









Janji Presiden (Wakil Presiden):

“ Saya berjanji dengan Sunguh-sunguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-UndangDasar dan menjalankan segala Undang-Undangdan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,”


(2) Jika Majelis pemusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

(2) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
(3) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang.


(2) Menteri-menteri itu dingkat dan diberhentikan oleh presiden.



(3) Setiap menteri membidangai urutan tertentu dalam pemerintahan.


(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan Undang-Undangitu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undangitu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undangyang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.


Berikut ini hasil amandemen keempat UUD 1945
Pasal 2 Ayat 1 berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
Pasal 6A Ayat 4 berbunyi: "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Pasal 8 Ayat 3 berbunyi: "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya."
Pasal 11 Ayat 1 berbunyi: "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Pasal 16 berbunyi: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang."
Pasal 23B berbunyi: "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal 23D berbunyi: "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang."
Pasal 24 Ayat 3 berbunyi: "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang."
Pasal 29 Ayat 1 berbunyi: "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." (naskah asli)
Pasal 29 Ayat 2 Berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu." (naskah asli)
Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Pasal 31 Ayat 3 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 Ayat 4 berbunyi: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 Ayat 5 berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia."
Pasal 32 Ayat 1 berbunyi: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Pasal 32 Ayat 2 berbunyi: "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
Pasal 33 Ayat 4 berbunyi: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
Pasal 33 Ayat 5 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."
Pasal 34 Ayat 1 berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."
Pasal 34 Ayat 2 berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
Pasal 34 Ayat 3 berbunyi: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Pasal 34 Ayat 4 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."
Pasal 37 Ayat 1 berbunyi: "Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Pasal 37 Ayat 2 berbunyi: "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."
Pasal 37 Ayat 3 berbunyi: "Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Pasal 37 Ayat 4 berbunyi: "Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Pasal 37 Ayat 5 berbunyi: "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Aturan Peralihan, Pasal I berbunyi: "Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Pasal II berbunyi: "Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."Pasal III berbunyi: "Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Aturan Tambahan, Pasal I berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003."

Pasall II berbunyi: "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."(nik/mbk)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 



"Terima kasih sudah berkunjung"

KUMPULAN ARTIKEL & HADIS-HADIS ROSULULLOH Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha