NEGARA DAN WARGANEGARA


1.Asal Usul Pembentukan Negara
Dalam perbincangan mengenai negara, perlu diketengahkan terlebih dahulu perbedaan antara negara dan bangsa. Bangsa ialah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berkepemerintahan sendiri.(Anonimous, 1995 : 89). Dari pengertian ini, bangsa menekankan pada kepentingan komunitas masyarakat yang berbeda dalam bangsa tersebut dikarenakan oleh latar belakang dan cita-cita yang sama.

Adapun negara merupakan organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. (Sumarsono dkk, 2000 : 8). Istilah negara merupakan terjemah dari bahasa inggris ‘state’, jerman ‘staat’, dan prancis ‘etat’ . yang semuanya berasal dari bahasa latin yaitu kata ‘satus’ atau ‘statum’ yang artinya tegak dan tetap.
Di indonesia, kata negara telah dipergunakan sejak lama. Dalam sejarah dapat ditemukan kerajaan tarumanegara pada abad 5 yang merupakan suatu negara (kerajaan) yang meliputi daerah lembah sungai citarum di jawa barat yang dipimpin oleh raja Purnawarman. Demikian pula nama-nama raja di indonesia telah dikaitkan dengan kata negara, misalnya kartanegara (Raja Singasari 1266-1292), jayanegara (Raja Majapahit 1309-1389).
Asal usul negara dapat ditelusuri dari beberapa teori, yaitu :
a. Teori Kontrak sosial
Menurut teori ini negara dibentuk berdasarkan atas kesepakatan masyarakat melalui suatu perjanjian. Tokoh penting dalam teori ini adalah Hobbes, locke, dan Rousseau. Menurut Hobbes keadaan dunia ini pernah dilalui oleh dua masa, yaitu masa sebelum ada negara dan masa setalah ada negara. Pada masa pertama (masa natural) sama sekali bukan keadaan yang aman, tenag, dan bahagia. Tetapi sebaliknya dunia berada dalam keadaan kacau, tanpa hukum, manusia saling menindas, dan saling perang. Keadaan ini dilukiskan dengan “homo homini lupus”. Mereka terus menerus berperang antara yang satu melawan yang lain. Keadaan ini telah menyadarkan sebagian manusia untuk segera diakhiri demi kelnjutan hidup manusia. Kemudian mereka satu sama lain mengadakan perjanjian dimana ditanyakan bahwa masing-masing individu dengan sukarela menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada sebuah lembaga/badan.
Akan tetapi, perjanjian saja tidak cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu pula harus diberi kekuasaan. Negara harus berkuasa penuh sebagaimana binatang buas yang dapat menaklukan segenap binatanglainya.
Bagi locke, kedaan alamiah itu dilukiskan sebagai keadaan yang bebas dari egaliter. Di sini locke berbeda dengan hobbes. Bagi locke keadaaan pertama (pra negara) sebagai keadaan yang harmoni, sementara hobbes melukiskan sebagai konflik. Walau demikian keadaan ini menurut locke berpotensi untuk melahirkan anarki, karena disitu tidak ada pimpinan yang diseganiuntuk mengatur kehidupan mereka. Maka kemudian mereka mengadakan perjanjian satu sama lainya.
Berbeda dari keduanya, Rosseau menyebut masa pra negara ini sebagai keadaan manusia sebelum melakukan dosa. Disana manusia hidup damai, tenang egaliter dan bebas. Akan tetapi manusia sadar terhadap adanya ancaman bagi ketenangan dan kebahagian hidup mereka. Kemudian dibuatlah suatu kontrak sosial untuk menghindari munculnya ancaman itu. Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian semacam itu berlangsunglah masa peralihan dari keadaan alamiah kepada keadaan bernegara.
b. Teori Ketuhanan
Teoro ini menyebutkan bahawa dalam kedaan alamiah yang sedang anarkis itu, manusia memohon kepada Tuhan agar diciptakan seorang raja yang dapat menolong mereka dari ancaman yang mereka hadapi. Berdasakan faham ini maharaja Hindu lazim disebut sebagai mahluk suci dan sebagai inkarnasi dewa Krisna. Demikian pula raja-raja Mesir dianggap anak-anak Dewa Ra, dan Dalai lama Tibet masih dianggap sebagai inkarnasi Budha. Dokrin teori ketuhanan ini dapat ditemukan dalam tulisan para sarjana Eropa abad pertengahan yang mencoba membenarkan kekuasaan raja-raja secara mutlak. Dengan mengambil diktrin ketuhanan sebagai raja bertahta karena kehendak Tuhan.
c. Teori Kekuatan
Negara dibentuk tiada lain atas dominasi kekuatan dari golongan yang kuat atas golongan yang lemah. Negara dibentuk oleh penaklukan dan pendudukan.dalam teori kekuatan ini, yang paling penting ilah adanya dominasi kelompok kuata atas kelompok yang lemah. Negara dilahirkan karena adanya pertarungan antara yang juat dan yang lemah. Teori kekuatan ini lahir atas dasar historis, dimana pada masa-masa manusia hidup bersuku-suku, saling berperang dan saling menaklukan. Setelah wilayahnya dapat ditaklukan kemudian mereka membentuk negara.
d. Teori Organis
Teori ini memcoba menganaligikan negara dengan organisme hidup dalam biologi. Negara disejajarkan dengan mahluk hidup. Manusia yang hidup dalam negara itu disebut sebagai sel-sel hidup. Pola hidup dalam suatu negara disamakan dengan tulang-belulang manusia, undang-undang sebagai urat syarafnya, raja sebagai kepala dan para individu sebagai mahluk hidup. Analogi negara dengan organismedilihat dari segi kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematianya.
e. Teori Alamiah
Teori ini dikemukakan oleh aristoteles. Negara merupakan ciptaan alam. Intinya negara harus ada karena alam menghendaki adanya. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena ia mahluk politik (zoon polition) dan baru kemudian mahluk sosial. Karena kodrat itulah manusia hidup bernegara. Sebagai mahluk politik, manusia baru akan mencapai tingkat sempurna apabila hidup dalam negara. Bagi Aristoteles negara merupakan organisasi rasipnal dan etis.

f. Teori Historis
Meb\nurut teori ini negara disamakan dengan lembaga soaial yang tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia. Negara tidak dibuat melainkan secara evolusioner. Teori ini banyak dianut oleh bangsa primitif di Benua Asia, Afrika, australia, dan amerika.
Berdasarkan uraian teoritik mengenai asal-usul negara, dapat dikemukakan bahwa taori asal usul negara itu terdisri atas dua teori besar, yaitu teori spekulatif dan teori historis. Teori spekulatif terdiri atas teori kontrak sosial, taoeri teokratis, taori kekuatan, taori organisme, dan teori alamiah. Disebut teori spekulatif karena dasar pikiran yang mengenai asal usul negara tersebut lahir dari pemikiran-pemikiran yang bersipat filosofis.

2. Definisi Negara
Negar dapat dipandang sebagi asosiasi manusia yang hidup bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Salah satu tujuan didirikanya negara ialah menciptakan kebahagian bagi rakyat secara keseluruhan.
Para ahli ilmu politik memberi definisi yang berbeda dalam mengartikan negara. Misalnya Roger H. Soltau mendefinisikan negara dengan, “the state is an agency or oauthority managing or contrilling these (common) affairs on behalf of and in the name of community” (negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat).
Max weber mendefinisikan negara sebagi , “a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory” (suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dengan penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Selain itu Robert M. Maclver mendefinisikan negara sebagai “ association which acting through law as promulgated by a goverment endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demacted the external condition of order “ (asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistimhukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
Uraian-uraian di atas menyebutkan secara umum definisi negara. Setidaknya negara itu dapat dirumuskan sebagai suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh pejabat negara untuk mengurusi kepentingan rakyat guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sejak kata negara diterima secara umum sebagi pengertian yang menunjukan organisai suatu bangsa yang memiliki kedaulatan, ia kemudian mengalami berbagai perkembangan oleh lingkup negara.

3. Pengertian Warganegara
Warganegara adalah anggota negara. Demikian secara singkat pengertian umum tentang warganegara. Sebagai anggota negara, warganegara mempunyai hubungan yang khusus, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal balik satu sama lainnya.
Istilah warganegara merupakan terjemahan dari istilah Belanda statsburger. Sedangkan dalam bahasa Inggris warganegara diterjemahkan dengan istilah citizen dan bahasa Perancis menyebutnya dengan citoyen. Istilah warganegara dari kedua bahasa Inggris dan Prancis cukup menarik mengingat kedia istilah tersebut berarti kota. Ini tentu tidak terlepas dari konsep polis pada masa Yunani purba. Tidak mengherankan mengingat konsepnegara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Prancis pada abad XVIII, mengacu pada konsep polis Yunani purba itu. Polis mempunyai warganegara yang disebut warga polis atau warga kota atau citizen dan citoyen.
Pada mulanya, konsep warganegara berawal dari hamba atau kaula negara. Mereka dahulunya hamba raja. Tetapi dengan menyebut istilah warganegara mereka menjadi orang merdeka, ia bukan lagi hamba raja melainkan peserta dari suatu negara. Oleh karena itu, ia kemudian memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.]

4. Hak dan Kewajiban Warganegara
Dalam UUD 1945 secara umum ditemukan asas-asas hak dan kewajiban warganegara. Hak warganegara diatur dalam pasal 27-31. barikut ini pasal-pasal dalam UUD 1945 :
a. Pasal 27 ayat 1. “segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ............
b. Pasal 27 ayat 2. “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
c. Pasal 28. “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 29 ayat 2. “negara menjamin kemerdekaan tiap-tipapenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat meneurut agama dan kepercayaanya itu.
e. Pasal 30. “tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
f. Pasal 31. “tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajara”.
Pasal-pasal yang menyangkut hak warganegara diatas dimuat dalam 5 pasal dengan 3 ayat. Ini lebih banyak diatur dari pada kewajiban warganegara itu sendiri. Semua ini menandakan bahwa beban negara untuk mengatur earganya begitu luas, sedangkan kewajiban sendiri relatif sedikit. Kewajiban warganegara diatur dalam pasal-pasal berikut :
a. Pasal 27 ayat 1. “segala warganegara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dari pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Pasal 30. “tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam pembelaan negar”.
Kewajiban warganegara menjungjung tinggi hukum menunjukan bahwa warganegara harus taat hukum. Siapun dan bagaimanapun posisi warganegara itu, apabila sudah berhadapan dengan hukum ia tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. Demikian pula terhadap pemerintahan. Warganegara berkewajiban mentaati penguasa yang legitimate, adil dan jujur.
5. Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan termasuk salah satu perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman. Beberapa masalah yang out of date dari undang-undang tersebut antara lain ditemukan pada pasal 1 ayat (b) bahwa kewarganegaraan anak mengikuti kewarga negaraan ayahnya. Disebutkan, warganegara RI adalah orang yang pada waktu lahir memiliki hukbungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, warga negara RI. Hubungan kekeluargaan ini berlangsung sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah pada usia dibawah 18 tahun.
Ayat (d) menyebutkan, warga negara Indonesia adalah anak yang dilahirkan dari ibu yang warganegara Indonesia yang ketika lahir tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. Ayat (c) menyebutkan, anak mengikuti kewarganegaraan ibunya apabila yahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui.
Sementara pasal 3 ayat (1) menyebutkan, anak diluar perkawinan dari seorang ibu warganegara Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian , oleh hakim anak itu diserahkan pengasuhannya kepada ibunya mengikuti ayahnya yang warganegara asing, boleh mengajukan permohonan kepada mentri kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Permohonan kewarganegaraan itu harus diajukan setelah anak tersebut berusia 18 tahun dan diajukan waktu tidak lebih dari satu tahun.
Pasal 3 tersebut menyebabkan perempuan Indonesia yang bercerai dari suaminya yang warga negara asing, dan anaknya ikut dengan dia, harus memperbarui kartu izin tinggal asing terbatas (KITAS) tiap tahun, yang menghabiskan waktu dan biaya untuk mengurusnya.
KITAS yang diberikan bagi anak dari hasil pernuikahan ini hanya berlaku satu tahun, selain melapor kekepolisian, ke kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga kekantor urusan kependudukan tingkat provinsi setiap tahun yang menghabiskan waktu dan biaya. Bila anak tersebut, setiap kali kembali ke Indonesia memerlukan re-entry visa karena statusnya sebagai WNA.
Perempuan Indonesia tidak bisa mensponsori suami dan anak-anaknya yang sudah dewasa untuk mengajukan izin tinggal di Indonesia. Bila suami kehilangan pekerjaan di Indonesia yang otomatis tida memiliki KITAS dari perusahaan, suami dan anak-anak harus keluar dari Indonesia. Bila keluarga ingin menetap di Indonesia, mereka hanya bisa memperoleh visa turis atau visa kunjungan sosial budaya yang berlaku hanya dua bulan.
Anak juga tidak boleh bekerja di Indonesia setelah SLTA atau universitas dan ketika ingin menetap di Indonesia mereka membutuhkan sponsor dari perusahaan karena ibunya tidak dapat menjadi sponsor untuk anaknya, dan biaya untuk izin kerja, tinggi. Akibatnya mereka tinggal di luar Indonesia untuk hidup mandiri dan Indonesia kehilangan sumber daya manusia.
Bila perempuan Indonesia meninggal, dia tidak dapat mewariskan tanah atau bangunan yang dia miliki kepada suami dan anaknya karena ada larangan orang asing memiliki tanah dan bangunan. Status kepemilikan harus diubah menjadi hak pakai. Sebaliknya bila suami meninggal, istri harus memperoleh izin khusus agar anak-anaknya bisa tinggal di Indonesia. Izin ini harus di ambil di luar negri yang berarti memakan biaya tidak sedikit.
Perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki WNA juga kehilangan hak untuk bekerja di instansi pemerintah, tidak dapat berpolitik praktis, dan tidak dapat menjadi anggota DPR/DPD/MPR. Bila perempuan WNA menikah dengan laki-laki Indonesia, dia tidak dapat bekerja di indonesia. Akibatnya bila terjadi sesuatu dengan suami, misalnya meninggal, cacat, atau bercerai, mereka tidak dapat mandiri karena tidak boleh bekerja. Aturan ini juga menghalangi si ibu untuk membesarkan anak-anaknya di Indonesia.
Istri WNA tidak berhak memiliki tanah atau rumah sehingga bila suami meninggal, istri tidak punya hak atas rumah atau tanah yang diwariskan kepadanya dan anak-anaknya, properti itu harus dijual dalam waktu astu tahun sehingga anak-anak yang belum dewasa dari pernikahan ini meskipun berstatus WNI tetap tidak bisa memiliki rumah yang ditinggalkan ayahnya.
Bila pasangan suami Indonesia dari istri WNA mengajukan kredit pembelian rumah, aturan di atas menyebabkan kredit sulit diberikan. Kalaupun diberikan, istri harus menandatangani meski tidak memiliki hak untuk memiliki dan dituntut ikut melunasi cicilan bila suami meninggal, padahal istri tidak boleh bekerja.
Bila berpergian keluar Indonesia, istri WNA memerlukan izin keluar dan masuk lagi ke Indonesia, yang izinnya tergantung antara lain dari suami.
Aliansi Pelangi Antar-Bangsa (APAB) yang terdiri dari beberapa individu, kelompok, organisasi, dan institusi yang menggabungkan diri dalam wadah, koalisi atau forum mempunyai misi antara lain memperjuangkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam hak kewarganegaraan, keimigrasian, hak wali, dan hak waris.
APAB telah bertemu dengan badan legislatif (Baleg) DPR pada juni 2003 lalu untuk memberi masukan sehubungan dengan inisiatif DPR membuat undang-undang kewarganegaraan baru. Salah satu usulan dari APAB adalah diberikanya dwi kewarganegaraan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa pasangan perkawinan campuran.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dwi kewarganegaraan tersebut oleh laki-laki asing yang akan memanfaatkan hak tersebut, misalnya dengan menikahi perempuan di desa-desa seperti dikhawatirkan anggota baleg DPR, salah astu usulan APAB adalah dengan memberikan dwi kewarganegaraan itu setelah usia pernikahan tiga tahun atau telah memiliki anak yang menunjukan pernikahan itu bukan untuk mendapat kemudahan (marriage for convenience) yang disalah gunbakan oleh laki-laki atau perempuan asing.
Tetapi, untuk mengompensasi tidak diberikannya dwi kewarganegaraan tersebut, negara memberi perlindungan kepada warganya yang melekukan pernikahan antar bangsa dengan memberi status perment resident.
Inilah diantara masalah yang cukup merugikan bagi pasangan perkawinan campuran Indonesia. Untuk mengatasi kesulitan dan malah-masalah kewarganegaraan, pada tanggal 11 juli 2006 dalam sidang paripurna DPR RI telah mensyahkan undang-undang kewarganegaraan tersebut.
Dalam bagian ini, sebagian dari isi undang-undang kewarganegaraan tersebut.
Pasal 2
Yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam undang-undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dai perkawinan yang sah dari seseoang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan dari seseorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seoang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tesebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5
1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Pasal 6
1) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia tarhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, d, h, i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan .
3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimakdud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setalah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlukan sebagai orang asing.

Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memeuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun beturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi bekewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pkerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
h. Membyar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Pasal 10
1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan pemohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12
1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya
2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintahan.

Pasal 13
1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3) Keputusan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan palinh lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14
1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah tau menyatakan janji setia.
2) Pqling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau janji setia.
3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalm pasal 14 ayat (1) dilakukan dihadapan Pejabat.
2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
3) Paling lambat 14 (empat belas) hai terhitung sejak tanggal pengucapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah / demi Tuhan Yang Maha Esa, saya besumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya bejanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerah dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kanto imigrasi dalam wakltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dalm berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 20
Oang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan kewarganegaraan ganda.

Pasal 21
1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memeperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraannya Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraannya.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu nagara asing.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25
1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan asnak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut haus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 25
1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraanm suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
3) Perempuan sebagaimana dimaksud padan ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat men gajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Pawakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dai istri atau suami.

Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bedasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewaganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEOLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 18 dan pasal 22.

Pasal 32
1) Warga Negara Indoesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huuf i,Pasal 25,dan Pasal 26 ayat (1)dan ayat(2)dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Mentri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)betempat tinggal diluar wilayah negara Repuplik Indonesia,permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan Kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)dan ayat (2)sejak putusnya perkawinan.
4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meneruskan permohonan tesebut pada ayat (2)meneruskan permohonan tersebut kepada Mentri dalam waktu pa;ling lama 14(empat belas)hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Pesetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3(tiga)bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Mentri mengumumkan nama orang yang memperoleh ke,bali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuian lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditetukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan karena kesengajaan,dipidana penjara paling lama 3(tiga)tahun.

Pasal 37
1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,termasuk keterangan di atas sumpah,membuat sumpah,membuat suat atau dokumen palsu,memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjaa paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 4(empat)tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliyar rupiah).
2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,termasuk ktereangan diatas sumpah,membuat surat atau dokumen palsu,memalsukan surat atau dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 4(empat)tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah )dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliyar rupiah).

Pasal 38
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dilakukan korporasi,pengenaan pidana dijauhkan pada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00(satu moliyar rupiah)dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima miliyar rupiah)dan dicabut izin usahanya.
3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 5(lima)tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00(satu miliyar rupiah)dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima miliyar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
1) Permohonan pewarganegaraan,pernyataan untuk tetap untuk menjadi Warga Negara Indonesia,atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajuka kepada Mentri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan diproses tetapi belum selesai,tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomo 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomo 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Apabila pemohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah diposes tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan,pemohonan atau penyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan,penyataan untuk tetap untuk menjadi Warga Negara Indonesia,atau pemohonan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Mentri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan dan belum diproses,diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.


Pasal 41
Anak yang lahir sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,huruf h,huruf l dan anak yang diakui atau diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18(delapan belas)tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan dii kepada Mentri Pejabat atau Pewakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42
Warga negaa Indonesia yang bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia selama 5(lima)tahun atau lebih tidak melaporkan dii kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3(tiga)tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewaganegaraan ganda.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan Peraturan Mentri yang harus ditetapkan paling lambat 3(tiga)bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan epublik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku setiap sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6(enam)bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan peng-undangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 



"Terima kasih sudah berkunjung"

KUMPULAN ARTIKEL & HADIS-HADIS ROSULULLOH Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha