كِتَابُ البُيُوْعُ


عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا،عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ :" إِذَاتَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَابِالْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا
وَكَانَاجَمِيْعًا، أَوْيُخَيِّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ،قَالَ: فَإِنْ خَيَّرَأَحَدُ هُمَا الآخَرَ,فَتَبَا يَعَا عَلَى ذَلِكَ، فَقَدْ وَجَبَ اْلبَيْعُ"رَوَاهُالْجَمِاعَةَإِلاَّأَبَادَاوُد وَالتِّرْمِذِى

Dari Abdillah bin Umar r.a, dari Rasullullah Saw bahwasannya beliau bersabda: apabila dua orang laki-laki melakukan jual beli maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar selama keduannya belum berpisah, atau salah seorang dari keduannya memilih yang lain, Abdillah bin Umar berkata : jika salah seorang dari keduanya memilih yang lain maka jadilah jual beli itu. Hadits riwayat banyak kecuali Abu dawud dan At-Tirmidzi.
وَمَافِى مَعْنَاهُ:حَدِيْثُ حَكِيْمُ بْن حِزَامٍ وَهُوَ:
قَالَـ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّم اْلبَيَّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا_أَوْقَالَ_حَتَّى يَتَفَرَّقَا_فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَابُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَـذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَـةُ بَيْعِهِمَا" رَوَاهُ الجَمَاعَةُإِلاَّابْن مَاجَه.

Ada hadits yang semakna dengan hadits ini Hakim bin hijam.
Hakim bin Hijam berkata telah bersabda Rasulullah Saw dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah/rasul bersabda: sampai keduannya berpisah, apabila keduanya bersifat jujur dan saling menjelaskan barang dagangan maka Allah akan memberikan berkah kepada keduanya dalam jual belinya bila saling menyembunyikan dan mendustakan kecacatan barang dagangan maka hapuslah berkah dalam jual belinya. Hadits riwayat banyak kecuali Ibnu majah.
Arti secara Global
Rasulullah telah menganjurkan untuk bersikap tangguh dan teliti dalam bermuamalah, penjual dan pembeli harus menjelaskan tentang barang dagangan yang dijual belikan sehingga diantara keduannya tidak akan terjadi penipuan dan tidak boleh mempromosikan secara berlebihan ditakutkan pembeli terpengaruhi.
Sebagaimana Rasulullah telah menganjurkan pula untuk bersifat jujur dan memberikan nasihat supaya Allah memberikan berkah pada barang dan harganya, maka jika keduanya tidak bersikap jujur penjual menyembunyikan kecacatannya dan pembeli menyembunyikan kecacatannya maka ulanglah barokah dalam jual belinya.
Rasulullah telah bersabda barang siapa yang menjual barang yang cacat dan tidak menjelaskan maka senantiasa berada dalam kemurkaan Allah dan senantiasa malaikat melaknatnya.
Lafadz yang sulit
البيوع : Merupakan bentuk jama dari kata baiun menurut bahasa artinya tukar-menukar secara mutlak sedangkan menurut syara artinya tukar-menukar harta dengan cara jalan saling ridho.
الخيار : Tuntutan seseorang terhadap dua perkara untuk meneruskan transaksi /membatalkannya.
مالم يتفرقا : Selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli, apabila keduanya berpisah maka terputuslah khiyar itu.
أويخيرأهدهماالآخر : Apabila khiyar syarat yaitu selama waktu yang ditentukan, khiyar tidak berakhir dengan berpisah akan tetapi sampai habis masa khiyar yang disyaratkan maka jual beli itu terjadi dan syaratnya telah lajim.
فقدوجب اليع : Setelah berpisah, dan ini jelas bahwa jual beli itu batal dengan salah seorang keduanya membatalkannya.
اليعان : Merupakan bentuk kedua dari kata bai’un, yang dimaksud keduanya yaitu penjual dan pembeli dan kata al bai’u digunakan sebagai pembeli menurut keumumannya atau masing-masing dari keduanya sebagai bai’u.
مالم يتفرقا : Selama keduanya belum berpisah.
بورك لهمافى بيعما : Barang dan harganya mengandung manfaat.
وإن كتما : Penjual menyembunyikan kecatatan barang dan pembeli menyembunyikan kecatatan harga, yang dimaksud dengan menyembunyikan yaitu menyamarkan kecatatannya dan menampakan yang tidak ada.
محقت بركة بيعهما : Barokah dalam harga dan barangnya akan hilang diakibatkan karena sikap dusta dan saling menyembunyikan. Artinya: Allah menghilangkan kebaikannya dan kaidahnya.
Fiqih Hadits
1) Ketetapan khiyar majlis dalam jual beli (bagi penjual-pembeli) maka masing-masing dari keduanya boleh membatalkan jual-beli selama berada ditempat Apabila keduanya telah berpisah maka lazimlah jual-beli itu, menurut imam syafii dan ahmad yang dimaksud berpisah disini yaitu berpisah dua badan sedangkan menurut malikiyah dan hanafiyah yaitu berpisah ucapan (mengalihkan pembicaraan).
2) Ketetapan khiyar syarat bagi setiap orang yang melakukan jual-beli, apabila memberikan syarat atau salah seorang dari keduanya memberikan syarat didalam betransaksi pada waktu yang telah ditentukan maka apabila habis masa waktunya maka berakhirlah jual beli itu.
3) Keharusan memberikan nasihat kepada orang muslimin.
4) Keutamaan dan anjuran bersikap jujur.
5) Bersikap jujur dan memberikan nasihat menambah nikmat dan keduanya mendapatkan berkah dalam memanfaatkan barangnya.
6) Haram melakukan penipuan dan pemalsuan kepada mu’min.
7) Tercela/berdusta dan dianjurkan untuk menjauhinya karena berdusta merupakan faktor hilangnya berkah.
8) Amal shaleh memberikan kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat kepada manusia.
Rawi Hadits
Hakim bin hijam al-asadi ayah holid anak saudara siti khodijah dia masuk islam pada hari kota mekah Nabi Muhammad SAW memberinya 100 ekor unta dari harta rampasan hunaen, dia lahir di tengah-tengah ka’bah sebelum perang gajah dia merupakan dernawan yang memerdekakan 100 budak.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 



"Terima kasih sudah berkunjung"

KUMPULAN ARTIKEL & HADIS-HADIS ROSULULLOH Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha